Disparitas Pemidanaan terhadap Anak dalam Perkara Endorsement Judi Online (Kajian Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Calang dan Putusan Nomor 8/Pid.Sus- Anak/2024/PN Cirebon)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis penjatuhan sanksi pidana dalam dua putusan yang berbeda dalam perkara anak, atas suatu tindak pidana promosi judi online yaitu Putusan pertama dengan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Calang dan Putusan kedua dengan Nomor 8/Pid.Sus- Anak/2024/PN Cirebon. Kedua putusan tersebut menerapkan sebagai mana ketentuan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam persidangannya. Dalam putusan yang pertama, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan sejumlah denda kepada Anak yang berkonflik dengan hukum, yang pada saat melakukan tindak pidana tersebut berusia belum/kurang dari 18 tahun, terbukti secara sah mempromosikan situs judi melalui media sosial. Sebaliknya, dalam putusan kedua tersebut, terhadap anak yang berusia 15 tahun, hakim menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di LPKS selama 8 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan dan tanpa pidana penjara. Bahwa diketahui dari hasil penelitian, jika didalam putusan pertama, Anak yang berkonflik dengan hukum, yang pada saat melakukan tindak pidana tersebut berusia kurang dari 18 tahun, namun dalam menjalani tahap proses persidangannya usia anak sudah masuk atau sudah berusia 18 tahun. Kemudian, pendekatan non-pemenjaraan sebagaimana objek penelitian kedua bahwa telah sejalan dengan tujuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012, agar perlindungan, pembinaan, dan hak anak tetap terjamin secara optimal dengan. Selanjutnya penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya disparitas pemidanaan dalam penegakan hukum merupakan fenomena yang tidak terlepas dari prinsip kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan fakta dan keadaan konkret setiap perkara.