Analisis Yuridis Sengketa Kepemilikan Tanah Warisandalam Putusan Nomor 262/Pdt.G/2023/PN Tjk

Main Article Content

Dewanto Saktiaji
Muhammad Alfian
Sapardiyono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum para pihak serta pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan tanah warisan berdasarkan Putusan Nomor 262/Pdt.G/2023/PN Tanjungkarang. Sengketa tanah merupakan persoalan penting dalam hukum agraria karena berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah . Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki dasar klaim yang berbeda, yaitu berdasarkan hubungan kewarisan, bukti historis, serta dokumen administratif berupa hibah dan sertifikat hak milik. Namun, kedudukan hukum (legal standing) tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan materiil atas tanah, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang sah dan relevan. Pertimbangan hakim dalam perkara ini lebih menitikberatkan pada aspek formil, khususnya adanya cacat gugatan berupa kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Dengan demikian, putusan pengadilan belum menyelesaikan pokok sengketa mengenai kepemilikan tanah secara substantif, melainkan hanya menegaskan pentingnya kelengkapan pihak dan kejelasan gugatan dalam proses peradilan perdata.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles